Syarat Pakaian
Bagi Wanita Muslimah
Assalamua’laikum....kali
ini kami akan mencoba menshare/berbagi mengenai syarat pakaian yang harusnya
dikenakan oleh seorang muslimah. Seorang muslimah yang taat kepada Allah dan
ajaran agamanya pasti akan senantiasa menjadikan rumah sebagai benteng yang
melindunginya dari segala macam fitnah yang bisa merusak kehidupan dunia dan
akhiratnya. Karena Allah pernah memerintahkan seseorang wanita muslim untuk
berdiam didalam rumah bahkan melarangnya untuk berhias.
Allah berfirman : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahilliyah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rosul-nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS:Al-Ahzab : 33)
Ketika para muslimah mendengar
ayat di atas pasti bertanya-tanya, ”Terus, Bagaimana kalau suatu saat ada
sesuatu hal yang mengharuskan kami para muslimah keluar rumah?? Begini Allah
tidak mungkin menyulitkan hambanya dan Allah maha baik untuk semua hambanya
tanpa dibedakan. Maka terdapat pengecualian untuk itu...jika memang ada
keperluan sangat mendesak yang mengharuskan seorang muslimah untuk keluar
rumah, maka hendaklah ia memakai pakaian yang sesuai aturan yang telah di bahas
sebelumnya, aturan yang sesuai dengan syari’at islam. Secara garis besar,
syarat pakaian seorang muslimah adalah
sebagai berikut :
1. Syarat Pertama Allah berfirman yang artinya :Ø “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya), kecuali yang biasa terlihat, Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadany, dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan sesama islam mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan, atau kepada anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, Wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung” (QS: An-Nur :31)Ø "Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Sehingga mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS:Al-Ahzab:59)Demikian pula dengan hadits Ibnu Mas'ud, Rasulullah bersabda:
" المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان ""Wanita adalah aurat, apabila keluar rumah, syaitan akan memuliakannya".[Sahih]Adapun batasan aurat perempuan dihadapan muhrimnya adalah selain tangan, betis, kepala dan leher. Sedangkan batasan aurat perempuan dihadapan perempuan muslimah lainnya adalah antara pusat dan lutut.
Namun sebaiknya wanita muslimah memakai pakaian yang menutup seluruh badan kecuali kepala, telapak tangan, dan telapak kaki dihadapan muhrimnya atau sesama wanita untuk menghindari mafsadah (kerusakan) yang tidak diinginkan.
2. Syarat kedua: Motif dan warnanya tidak mencolok, mengundang perhatian lelaki.
Seorang perempuan diperintahkan memakai pakaian untuk menutupi keelokan tubuhnya dan jauh dari perhatian lelaki. Akan tetapi jika pakaian itu sendiri malah menambah perhatian dan bisa mengundang nafsu lelaki, maka jelas pakaian itu terlarang. Allah berfirman: {وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى} (Al-Ahzab:33), maksudnya:" janganlah berpakaian dan bertingkah laku seperti umat jahiliyah, mereka berpakaian dan bertingkah laku untuk menarik perhatian laki-laki".3. Syarat ketiga: Tidak ketat, menampakkan lekuk tubuh.
Usamah bin Zaid berkata:Rasulullah memberiku pakaian "qubthiyah" (pakaian buatan Mesir) yang tebal, lalu aku berikan kepada istriku. Maka Rasulullah bertanya kepadaku: "Kenapa engkau tidak memakai qubthiyah?" Aku menjawab: Ya Rasulullah pakaian itu telah kuberikan kepada istriku. Lalu Rasulullah bersabda: "Perintahkan kepadanya untuk melapisinya dengan pakaian dalam, aku khawatir pakaian itu akan menampakan bentuk tubuhnya". [Hadits Hasan]4. Syarat keempat: Tidak tembus pandang.Wanita yang memakai pakaian tembus pandang adalah salah satu dari dua golongan ahli neraka yang tidak perna dilihat oleh Rasulullah di masanya. Dirawayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
صنفان من أهل النار لم أرهما : ... ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذاArtinya:Ada dua golongan ahli neraka yang aku tidak pernah melihatnya: ... , dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang, lalai dan melalaikan, kepalanya seperti punduk onta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak yang begitu jauh.[Sahih Muslim]
Yang dimaksud dengan perempuan " كاسيات عاريات " (berpakaian tapi telanjang) adalah yang berpakaian tipis tembus pandang atau tebal tapi ketat.
5. Syarat kelima: Tidak berbau wangi (parfum).
Pakaian wanita yang berbau wangi akan mengundang nafsu lelaki yang menciumnya dan akan menimbulkan kerusakan. Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ary, Rasulullah bersabda:
" أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا من ريحها فهي زانية ""Siapa saja dari kaum wanita yang memakai parfum, lalu melewati suatu kaum dan mencium baunya, maka ia adalah penzina".[Hadits Hasan]
6. Syarat keenam: Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Abu Hurairah berkata:Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian leki-laki.[Shahih]
7. Syarat ketuju: Tidak menyerupai pakaian wanita kafir atau fasiq.
Abdullah bin 'Amr berkata:Rasulullah melihatku memakai pakaian berwarna kuning, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang kafir maka janganlah engkau memakainya".[Shahih Muslim]
Hadits Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:"Barang siapa yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka".[Shahih]
8. Syarat kedelapan: Tidak termasuk pakaian syuhrah.
Yang dimaksud pakaian syuhrah adalah pakaian yang dipakai untuk membanggakan dan menyombongkan diri. Baik itu dari segi harganya atau modelnya, seperti memakai pakaian kusut supaya dikatakan ahli zuhud.
Hadits Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:"Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan di akhirat kemudian dibakar dengan api neraka".[Hadits Hasan]
Kesimpulan: “Syarat-syarat yang
telah disebutkan bukan dibuat untuk mendiskriminasikan kaum manita, akan tetapi
aturan ini dibuat semata-mata untuk menjaga harkat, martabat dan kesucian
seorang muslimah agar tidak dirusak oleh oknum-oknum yang menghendaki
kehancuran kaum wanita.
Aturan ini dibuat oleh Allah Yang Maha Mengetahui tabiat kaum wanita, dan ditetapkan oleh Muhammad Rasulullah yang sangat menyayangi ummatnya terlebih bagi kaum wanita. Apakah kita lebih mendengarkan gongongan orang-orang kafir atau oknum-oknum yang mulutnya berbisa yang menganggap dirinya organisasi pembela hak wanita ?!
Semoga para wanita muslimah senagtiasa mendapat perlindungan dari Allah.
Wallahu a'laam...
Aturan ini dibuat oleh Allah Yang Maha Mengetahui tabiat kaum wanita, dan ditetapkan oleh Muhammad Rasulullah yang sangat menyayangi ummatnya terlebih bagi kaum wanita. Apakah kita lebih mendengarkan gongongan orang-orang kafir atau oknum-oknum yang mulutnya berbisa yang menganggap dirinya organisasi pembela hak wanita ?!
Semoga para wanita muslimah senagtiasa mendapat perlindungan dari Allah.
Wallahu a'laam...